PPDB 2020-2021

Jadwal Kegiatan

  1. – Pra Pendaftaran (02 – 13 Juni 2020)
  2. – Pendaftaran (22 – 25 Juni 2020)
  3. – Pengumuman Hasil Registrasi (26 Juni 2020)
  4. – Daftar Ulang dan Verifikasi (29 – 03 Juli 2020)
  5. – Pengumuman Pemenuhan Pagu (06 Juli 2020)
  6. – Daftar Ulang Pemenuhan Pagu (07 – 09 Juli 2020)
  7. – Pengumuman Final (10 Juli 2020)

ALUR PENDAFTARAN

  1. Melakukan prapendaftaran secara online/mandiri dari rumah saja melalui Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id hal – hal yang perlu dipahami selama praregistrasi:
    • Pendaftar membuat akun berdasarkan NISN dan melengkapi data sesuai petunjuk isian form pra registrasi data pribadi, alamat dan data prestasi
    • Memilih Jenjang SMA atau SMK
    • Jika NISN tidak ada pada database PPDB online saat pembuatan akun, maka pendaftar harus membuat akun dan mengisi NISN dan NISN sesuai dengan nisn yang pada pada raport pendaftar.

Berikut Ketentuan Pendaftaran Jenjang SMK :

    • Mengisi Data Pribadi salah satunya Nilai raport Mapel UN, NIK dan No. KK;
    • Mengisi data PKH, PIP dan KIP untuk calon pendaftar yang menggunakan jalur siswa tidak mampu / afirmasi;
    • Mengisi form pernyataan orang tua pendaftar setuju dengan data yang di isi oleh pendaftar dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang di masukan oleh pendaftar pada sistem PPDB;
  1. Melakukan Pendaftaran secara Online/Mandiri dari rumah saja melalui HP, Komputer atau Laptop , melalui laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Berikut tahap – tahap saat pendaftaran;
    • Memilih Sekolah tujuan pendaftaran sesuai pilihan jenjang pada saat pra pendaftaran
    • Mengunggah (upload) dokumen hasil scan atau hasil foto berwarna format dan ukuran lihat pada form upload. Dukomen yang di upload sesuai dengan dokumen yang di isi saat pra pendaftaran.
    • Verifikasi berkas fisik saat pendaftaran
    • Jika peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan pendaftaran, maka sesuai penjadwalan pendaftar yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah ( upload) saat pendaftaran, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah
  2. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
    – Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi sebagai sekolah
    – Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali

Informasi lebih lanjut silakan Klik Disini